Davit Panjaitan Ditangkap, Anak Tunggal Dijadikan Budak Seksnya

david panjaitan ditangkap

Topmetro News – Davit Panjaitan ditangkap. Sang ayah biadab Davit ditangkap lantaran tega menjadikan putri semata wayangnya menjadi budak seksnya. Setidaknya selama empat tahun belakangan ini, korban menjadi pelampiasan hawa nafsu bejatnya.

Davit Frengky Panjaitan alias Frengky Panjaitan alias Davit Panjaitan (35) warga Jalan Sakura Tanjung Selamat Medan Tuntungan dibekuk polisi atas laporan telah mencabuli korban bernama Mawar (14), putri tunggalnya selama 4 tahun.

Davit Panjaitan Ditangkap saat Bermain di Warnet

Tersangka Davit Panjaitan Ditangkap saat pelaku asyik bermain warnet di Jalan Flamboyan Raya – Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/11/2018) malam.

Cerita pelaku saat di polsek Delitua Selasa (27/11/2018) aksi cabulnya dilakoninya pertama kali terjadi ketika korban masih berusia 10 tahun.

Saat itu korban sering memeluk dan bercerita seks dengan pelaku.

Diduga tak kuat melihat kemolekan darah dagingnya yang terlihat mulai tumbuh cantik, saat itu pelaku menggerayangi korban.

Lantaran tidak ada terlihat aksi penolakan dari korban saat digerayangi, pelaku makin menjadi-jadi hingga terjadilah hubungan terlarang itu. Adegan sedarah itu berlangsung selama 4 tahun hingga terungkap Selasa (13/11/2018) sore, saat korban mencuci piring.

Karena Sering Ribut dengan Istri

Ayah biadab ini menyetubuhi anak semata wayangnya di dapur tempat Mawar mengerjai tugas rumah sebagai anak yang berbakti kepada orang tuanya.

”Ini terjadi karena sering ribut sama istri (ibu kandung Mawar),” kata pelaku di kantor polisi.

Lantaran tak ada penyaluran nafsunya, lantas pelaku tega melampiaskannya ke anak tunggalnya.

Di hadapan petugas, Davit Panjaitan mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Perbuatan itu dilakoni tersangka saat istrinya tidak ada di rumah.

Tersangka Dibekuk Setelah Buron Sepekan

Kompol BL Malau SIK MH, Kapolsek Delitua didampingi Iptu Idem Sitepu SH, Kanit Reskrimnya Selasa (27/11/2018) menjelaskan, tersangka ditangkap karena sudah seminggu diburon.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara,” papar Malau.

 

Reporter : Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment